IJIN RESMI ISUZU ELF

Menggunakan Isuzu ELF sebagai angkutan resmi pariwisata harus memiliki ijin lengkap.

Ijin tersebut harus didapat mulai dari Kementerian sampai Dinas terkait. Setelah ijin tersebut didapat, maka Isuzu ELF tersebut berhak menggunakan pelat nomor kuning dan boleh mencantumkan tulisan PARIWISATA.

Semua persyaratan baik persyaratan teknis maupun administratif harus dipenuhi sebelum ijin tersebut keluar.

Kami PT.GRIYA MOBIL KITA telah mendapat ijin tersebut sehingga armada ISUZU ELF kami berhak menggunakan pelat kuning dan boleh mencantumkan tulisan PARIWISATA pada seluruh armada kami.

 

Pelat Kuning

rentalelf

Leave a Reply